Pengertian
Bank - Ada beberapa definisi bank yang
dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi
yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini
dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
- Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah
- Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat;
- Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru;
- Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jenis bank dilihat dari cara menetapkan harga baik harga beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
- Bank Konvensional
- Bank Syariah
Dalam penelitian ini akan dibahas
tentang perbedaaan bank konvensional dan bank syariah dan bagaimana mengukur
tingkat profitabilitas bank tersebut. Pengertian
Bank dan Jenisnya
Definisi
Bank
Menurut
Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari
ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana
tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank
Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana
dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank
Menurut
Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut
ada beberapa pengertian bank :
1.
Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
sumber :
http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar