Klasifikasi Bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai
macam perspektif, yaitu :
1.
Segi fungsinya
2.
Segi kepemilikannya
3.
Segi status
4.
Segi penentuan harganya
Berdasarkan segi fungsinya, bank
diklasifikasikan menjadi :
1.
Bank umum (komersial + syariah) : bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.
BPR : bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Berdasarkan
segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank Pemerintah : bank yang sebagian
besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Baik pusat maupun daerah.
2.
Bank Swasta Nasional : bank yang
sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
3.
Bank Koperasi : bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbeda hukum koperasi.
4.
Bank Asing : bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5.
Bank campuran : bank yang modalnya
dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing. Dan pada umumnya sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan
segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank devisa : bank yang melaksanakn
transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2.
Bank nondevisa : bank yang tidak
diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan
valas.
Berdasarkan
segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1.
Bank konvensional : bank yang dalam
menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana
yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2.
Bank syariah : bank yang penentuan
harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian
bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena
kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sngat rumit.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan of service.
1.
Agent Of trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini terus berlanjut
kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2.
Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian disektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan inventasi kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan inventasi, distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
inventasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembagunan
perekonomian suatu masyarakat.
3.
Agent Of Service
Yaitu lembaga
yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
sumber :
http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar