SELAMAT DATANG DI BLOG HUSNY ARIFUDDIN

Jumat, 22 Maret 2013

1.2 Klasifikasi Bank



Klasifikasi Bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu :
1.      Segi fungsinya
2.      Segi kepemilikannya
3.      Segi status
4.      Segi penentuan harganya
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasikan menjadi :
1.      Bank umum (komersial + syariah) : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      BPR : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi :
1.      Bank Pemerintah : bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Baik pusat maupun daerah.
2.      Bank Swasta Nasional : bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
3.      Bank Koperasi : bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbeda hukum koperasi.
4.      Bank Asing : bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5.      Bank campuran : bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing. Dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1.      Bank devisa : bank yang melaksanakn transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2.      Bank nondevisa : bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1.      Bank konvensional : bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2.      Bank syariah : bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sngat rumit.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan of service.

1.      Agent Of trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2.      Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian disektor rill. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan inventasi kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan inventasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan inventasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembagunan perekonomian suatu masyarakat.
3.      Agent Of Service
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.




sumber :
http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar