Status & Kedudukan Bank Sentral
(Bank Indonesia)
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6/2009 Undang-undang ini
memberikan status dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumusan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewjiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari phak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum public maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum public Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh msyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar