A.
KEGIATAN BANK UMUM
Bank
umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang
paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan
jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum
devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan
yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan
pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung
dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari
jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan
simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun
dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang
memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya
jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.
Kedit Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan iniditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit
Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat
atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari
pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang
besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter
of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
- Pembayaran
pajak
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran
air
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran
uang kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran
deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali
amanat (trustee)
- Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang
efek (dealer)
- Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan
Tabungan
- Simpanan
Deposito
2. Menyalurkan
dana dalam bentuk :
- Kredit
Investasi
- Kredit
Modal Kerja
- Kredit
Perdagangan
Karena keterbatasan
yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan
BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima
Simpanan Giro
- Mengikuti
Miring
- Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan
kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang
Industri dan Produksi
- Penanaman
Modal Asing/Campuran
- Kredit yang
tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank
lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana
layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli
Valuta Asing
- Jasa Bank Card
(kartu kredit)
- Jasa Bank
Draft
- Jasa
Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan
dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank
Garansi
- Jasa Bank
Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa bank
umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar