SELAMAT DATANG DI BLOG HUSNY ARIFUDDIN

Minggu, 24 Maret 2013

1.8 Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan



Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan 


A. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/37/DKBU - Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat.

  1. Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan BPR dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang relevan bagi BPR.
  2. Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR selama ini adalah PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan (PSAK 31) yang berlaku bagi seluruh perbankan. Dengan diberlakukannya PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (PSAK 50) dan PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (PSAK 55), yang menggantikan PSAK 31, maka standar akuntansi bagi perbankan mengacu pada PSAK yang berlaku.
  3. Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 bagi BPR dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka BPR memerlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai.
  4. Dewan Standar Akuntasi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) selain mengeluarkan PSAK 50 dan PSAK 55 juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud.
  5. Berdasarkan hal tersebut di atas, standar akuntansi keuangan bagi BPR menggunakan SAK ETAP. 
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_113709.htm

B. Surat Edaran Ekstern Nomor 12/ 27 /DPNP - Rencana Bisnis Bank Umum

  1. Tujuan pengaturan ini adalah :
    1. menyesuaikan format Laporan Keuangan yang terdapat di Rencana Bisnis dengan format Laporan Publikasi dan format LBU 2008 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    2. menyesuaikan dengan ketentuan baru yang mengamanatkan perlu dicantumkan dalam Rencana Bisnis.
  2. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis Bank secara tahunan, Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulan, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia.
  3. Bagi Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Rencana Bisnis dan laporan terkait RBB yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas juga harus secara konsolidasi mencakup Laporan bagi UUS sebagai satu kesatuan laporan. Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis bagi UUS mengacu pada Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana Bisnis yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dan UUS.
  4. Cakupan Rencana Bisnis paling kurang meliputi:
o    Ringkasan eksekutif;
o    Kebijakan dan strategi manajemen;
o    Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
o    Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
o    Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
o    Rencana pendanaan;
o    Rencana penanaman dana;
o    Rencana permodalan;
o    Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
o    Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
o    Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
o    Informasi lainnya.
                        Penyusunan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis wajib mengacu pada penjelasan dan format penyusunan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
                        Dalam Surat Edaran ini diuraikan pula mengenai contoh perhitungan jangka waktu dan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_122710.htm

C. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

  1. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
  2. Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum adalah:
    • Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait.
    • Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan.
    • Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
    • Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
    • Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
  3. Dengan berlakunya PBI ini maka Pasal 2 sd Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dari PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130211.htm

Untuk mengetahui tentang peraturan-peraturan lainnya, silakan kunjungi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/

1.7 Tugas & Fungsi Bank Indonesial



Bank Sentral (BI) di suatu Negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah Negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sector perbankan, dan sistem financial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di Negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflansi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai mata uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflansi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol kesimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrument dan otoritas yang dimilikinya.

Tugas Bank Sentral :
Maenjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
Kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat implus transaksi kebijakan moneter ke ekonomi rill. Harga gelembung asset  atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan di tangan dan saling bergantung.

Akhirnya, banyak sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan di pasar kuangan terintgrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting , dimiliki pengaruh negative terhadap sistem keuangan secara keseluruhan sebagai satu-satunya sumber uang Bank Sentral, Bank Sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis kuangan, namun sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.
Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama Bank Sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stsbilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga Bundesbank.
Fungsi Bank Sentral :
·         Melaksanakan kebijakan moneter (Implementing monetary policy)
·         Menentukan tingkat suku bunga (Determining interest rates)
·         Mengendalikan jumlah uang beredar diseluruh bangsa (controlling the nation’s entire money supply)
·         Pemerintah banker dan bank banker (The government’s banker and the banker’s bank “lender of last resort”)
·         Mengelola Negara valuta asing dan cadangan emas dan pemerintah saham register
·         Mengatur dan mengawasi industry perbankan (regulating and supervising the banking industry)
·         Menetapkan suatu bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan Negara nilai tukar dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan

1.6 Visi & Misi bank Indonesia



Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

1.5 Bank Central (Bank Indonesia)



Status & Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)
Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6/2009 Undang-undang ini memberikan status dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumusan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewjiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari phak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum public maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum public Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh msyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.