Inkaso
merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk
menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan
begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain
(dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing
seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan lain-lain.
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet
Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat
Aksep
6. Deviden
7. Kupon
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Keuntungan Transaksi Inkasso :
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme
/ Procedure Inkasso :
Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
BIAYA
ATAU FEE TRANSAKSI INKASO
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward
collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD
150) atau biasanya Rp 7.500,-
Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga. Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar